Kementan Gelar Rakor, Fokus pada Pupuk Bersubsidi dan Data Akurat
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2026 secara daring pada Jumat, 20 Februari 2026. Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia ini membahas beberapa poin penting, termasuk penguatan kebijakan Perpres No. 2 Tahun 2026 dan peran strategis penyuluh pertanian.
Dalam rakor tersebut, dibahas juga mekanisme verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi, yang melibatkan pendataan penerima pupuk berjenjang mulai dari petani, kelompok tani, hingga pemerintah daerah. Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memastikan data akurat dan tepat sasaran.
Selain itu, ditekankan pentingnya perbaikan kualitas data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui sinergi penyuluh, dinas pertanian, dan Babinsa. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan program pertanian TA 2026 dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.